Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkab Malang Perkuat Pengelolaan Limbah Dapur MBG, Ratusan SPPG Ikuti Forum Teknis

Senin, 27 April 2026 | April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T12:09:49Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG, Kabar Pojok Indonesia – Pemerintah Kabupaten Malang melalui instansi terkait menggelar Forum Konsultasi Teknis Pengelolaan Limbah Cair dan Padat untuk Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (27/04/2026).

Forum ini dihadiri ratusan peserta dari pengelola SPPG, koordinator wilayah, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pihak terkait lainnya. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai tata kelola limbah agar operasional dapur MBG tetap berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Saat diwawancarai media Kabar Pojok Indonesia, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dr. Nuning Nur Laila, S.Pt., M.AP., M.Agr.Sc., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab pemerintah dalam mendampingi masyarakat dan unit usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.


“Kegiatan hari ini sebenarnya merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah untuk membersamai masyarakat, atau dalam hal ini seluruh unit aktivitas usaha yang memang berpotensi mencemari lingkungan. Karena semuanya harus bertanggung jawab mengelolanya agar tidak mencederai lingkungan, maka pemerintah hadir mendampingi,” ujarnya.

Menurut Dr. Nuning, dalam forum tersebut pihaknya melakukan sosialisasi terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760, khususnya mengenai baku mutu limbah untuk operasional SPPG sebagai dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis.

“Kami melakukan sosialisasi terutama terkait peraturan Keputusan Menteri LH Nomor 2760, khususnya baku mutu untuk SPPG ini. Untuk mengelolanya tentu Bapak Ibu dari SPPG memerlukan pendampingan,” jelasnya.

Ia menambahkan, forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antar seluruh pihak, sehingga pengelolaan limbah dari dapur MBG dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Di sinilah kita berkumpul, berbagi, dan berusaha menyamakan persepsi. Seperti ini seharusnya yang dilakukan sesuai aturan, sehingga nantinya tidak ada lagi persoalan dalam pengelolaannya,” imbuhnya.

Dr. Nuning menyebutkan bahwa undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut mencapai lebih dari 200 peserta. Selain pengelola SPPG, hadir pula perwakilan OPD yang memiliki tugas dan fungsi mendukung operasional MBG.


“Undangan kami ada 200 lebih. SPPG-nya juga ada 200 lebih, ada koordinator wilayah, ada dari GPMB, dan beberapa OPD terkait yang memang memiliki tupoksi untuk membersamai SPPG ini,” katanya.

Adapun OPD yang turut hadir antara lain
Dinas Kesehatan, DPMPTSP yang menangani perizinan, serta Dinas Ketahanan Pangan yang berperan sebagai koordinator pelaksanaan program.

Dalam kesempatan itu, Dr. Nuning menegaskan bahwa limbah dari dapur MBG terbagi menjadi dua kategori utama, yakni limbah cair dan limbah padat. Untuk limbah cair, diperlukan pengelolaan teknis yang memenuhi standar tertentu.

“Limbah cair itu memang harus melalui pengelolaan teknis, ada manajemennya, dan itu sangat tertentu,” tegasnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, siap memberikan pendampingan lanjutan bagi pengelola SPPG apabila masih membutuhkan konsultasi teknis.

“Tadi waktunya mungkin belum cukup, tapi kami sudah menawarkan apabila diperlukan pertemuan lanjutan, baik dalam bentuk monitoring evaluasi, pendampingan langsung, datang ke kantor secara intensif, atau pertemuan online. Kami sangat siap melakukannya,” ujarnya.

Sementara untuk limbah padat seperti sampah sisa makanan dan bahan organik lainnya, pengelola SPPG sangat dianjurkan melakukan pengolahan secara mandiri di lokasi masing-masing.

Metode yang disarankan antara lain komposting, budidaya maggot, atau bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai pakan ternak.

“Khususnya yang organik, sangat disarankan dari SPPG untuk melakukan pengelolaan sendiri. Bisa melalui komposting, maggot, atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pakan ternak dan lain-lain,” terang Dr. Nuning.

Jika tidak memungkinkan dikelola mandiri, maka pengelola dapat menjalin kerja sama dengan TPS 3R, bank sampah, maupun pihak lain yang memiliki izin pengelolaan limbah.

“Kalau memang tidak bisa, maka harus ada cara lain seperti bekerja sama dengan TPS 3R, bank sampah, terutama untuk sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis,” tambahnya.

Terkait legalitas dan komitmen lingkungan, Dr. Nuning menjelaskan bahwa sebagian besar SPPG masuk dalam kategori usaha skala menengah ke bawah, sehingga dokumen lingkungan yang diwajibkan adalah SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

“SPPL ini biasanya karena skala SPPG kebanyakan menengah rendah, sehingga dokumen lingkungannya berupa SPPL. Dalam SPPL itu memuat banyak komitmen yang harus dipenuhi oleh unit usaha,” jelasnya.

Dokumen tersebut berisi kewajiban pengelola dalam menangani limbah sesuai jenis yang dihasilkan. Jika menghasilkan jenis limbah tertentu, maka ada langkah-langkah teknis yang wajib dilaksanakan.


“Komitmen inilah yang nantinya harus dipenuhi, karena SPPL memang harus diurus,” tandasnya.

Melalui forum konsultasi teknis ini, Pemkab Malang berharap seluruh dapur MBG di wilayah Kabupaten Malang dapat beroperasi secara optimal tanpa menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.

Dengan pengelolaan limbah yang baik, program Makan Bergizi Gratis tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan.

REPORTER : Matnadir 

EDITOR : Redaksi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update