KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang periode 2024–2029, Amarta Faza, S.E., menegaskan bahwa proses pengangkatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang telah melalui mekanisme yang sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Meski demikian, pihak DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pejabat yang telah ditunjuk tersebut.
Hal itu disampaikan Amarta Faza saat diwawancarai media Kabar Pojok Indonesia usai menghadiri rapat di Ruang Rapat Anusapati, Gedung Pemerintah Kabupaten Malang, Jalan Merdeka Timur No. 3 Kota Malang, Kamis (23/04/2026).
Menurut politisi dari Fraksi Partai NasDem tersebut, perhatian masyarakat terhadap pengangkatan Kepala DLH justru menjadi bagian positif dalam sistem pemerintahan yang terbuka dan demokratis.
“Masyarakat banyak menyoroti terkait pengangkatan Kepala DLH. Menurut kami, hal itu merupakan sesuatu yang baik. Masyarakat memberikan kritik, masukan, dan catatan. Ini adalah bagian dari pemerintahan yang terbuka,” ujar Amarta Faza.
Ia menjelaskan, Komisi I DPRD Kabupaten Malang langsung merespons aspirasi publik dengan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna meminta penjelasan secara menyeluruh.
Dalam rapat tersebut, Komisi I mempertanyakan sejumlah aspek penting, mulai dari prosedur pengangkatan, masa jabatan, kelayakan waktu penempatan jabatan, hingga penerapan sistem meritokrasi dalam proses seleksi.
“Ketika kami meminta keterangan, BKPSDM menjelaskan beberapa hal yang sebelumnya menjadi pertanyaan kami. Pertama terkait prosedur, kemudian masa jabatan, apakah secara waktu sudah memungkinkan, lalu sistem merit, apakah semuanya sudah sesuai,” jelasnya.
Dari hasil rapat dan data yang dipaparkan, Komisi I menilai bahwa seluruh tahapan penunjukan Kepala DLH telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Amarta menyebut, pejabat yang ditunjuk tersebut memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di birokrasi. Ia diketahui mulai mengabdi sejak tahun 2011 dan terus meniti karier hingga saat ini.
Selain itu, dari sisi akademik, yang bersangkutan juga dinilai memenuhi syarat karena telah menempuh pendidikan hingga jenjang doktoral (S3) di bidang Teknik Lingkungan.
“Beliau masuk sejak tahun 2011 dan berkarier hingga sekarang. Dari jenjang pendidikan juga sudah S3 Teknik Lingkungan. Bahkan kami juga mencatat beliau pernah meraih prestasi di bidang lingkungan hidup pada tahun 2022 dan 2023,” kata Amarta.
Meski secara administrasi dan prosedur telah dinyatakan memenuhi syarat, DPRD menegaskan pengawasan tidak berhenti pada proses pengangkatan semata. Komisi I akan terus memantau capaian kerja Kepala DLH ke depan.
“Kami di DPRD tidak hanya melihat soal prosedur. Kami tetap akan mengawasi kinerja Kepala DLH yang sudah terpilih. Karena DPRD memiliki fungsi pengawasan, maka beliau harus menunjukkan kinerja yang sesuai dengan target-target yang ingin dicapai,” tegasnya.
Amarta menambahkan, apabila dalam pelaksanaan tugas nantinya pejabat tersebut tidak mampu memenuhi target yang telah ditetapkan, maka evaluasi merupakan langkah yang wajar dan perlu dilakukan.
“Kalau sampai beliau tidak memenuhi target-target yang sudah ditetapkan, maka evaluasi nantinya merupakan hal yang wajar. Kami di Komisi I akan memberikan catatan dan menyarankan kepada BKPSDM untuk melakukan evaluasi,” lanjutnya.
Sebagai penutup hasil rapat, Komisi I DPRD Kabupaten Malang sepakat memberikan kesempatan kepada Kepala DLH yang baru untuk bekerja dan membuktikan kapasitasnya.
“Kami memberikan kesempatan kepada beliau untuk menunjukkan kinerja. Nanti apabila tidak sesuai dengan harapan, maka evaluasi akan dilakukan,” tandasnya.
Terkait isu lain, seperti rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), kembali mengalami perubahan lokasi. Setelah sempat direncanakan di kawasan TPA Supit Urang dan Kecamatan Pakis, kini lokasi tersebut bergeser ke Kecamatan Bululawang.
Menanggapi hal itu serta sejumlah kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, Amarta menegaskan bahwa persoalan tersebut lebih tepat menjadi ranah pembahasan Komisi III DPRD Kabupaten Malang, yang merupakan mitra kerja langsung Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Untuk hal-hal teknis terkait PSEL dan lainnya, karena itu menyangkut lingkungan hidup, menurut saya nanti Komisi III yang bisa memberikan pendalaman. Komisi I fokus pada aspek kepegawaian, prosedur pemilihan, meritokrasi, dan apakah ada aturan yang dilanggar,” pungkasnya.
REPORTER : Matnadir
EDITOR : Redaksi



