KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, menuai kecaman dari berbagai kalangan. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan langsung terhadap nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Serangan terhadap aktivis yang selama ini dikenal vokal menyuarakan kritik dan advokasi korban kekerasan itu dianggap mencederai prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Secara kritis, insiden ini memperlihatkan ironi dalam praktik demokrasi di Indonesia. Di satu sisi, negara kerap membanggakan diri sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Namun di sisi lain, kritik yang disampaikan justru kerap dibalas dengan intimidasi hingga kekerasan.
Jika kritik dijawab dengan serangan brutal, maka yang disiram bukan hanya tubuh seorang aktivis, melainkan juga nilai demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang seharusnya menjadi ruang dialog dan perdebatan sehat justru berubah menjadi ruang yang penuh ancaman bagi mereka yang berani bersuara.
“Jika setiap kritik dijawab dengan kekerasan, maka demokrasi di negeri ini tampaknya tidak membutuhkan ruang diskusi lagi, cukup ruang perawatan luka,” demikian catatan kritis yang disampaikan dalam pernyataan sikap BEM Malang Raya.
Dalam situasi seperti ini, ironi semakin terasa. Akademisi tidak perlu lagi menulis jurnal, aktivis tidak perlu melakukan advokasi, karena seolah ada pihak yang merasa lebih efektif menjawab gagasan dengan cairan korosif. Potret ini menjadi gambaran tragis dari demokrasi yang kehilangan keberanian untuk berdebat secara sehat.
Saat diwawancarai oleh media Kabar Pojok Indonesia, Senin (16/03/2026) malam, Koordinator BEM Malang Raya, Moh. Fauzi, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan alarm bahaya bagi gerakan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.
Sebagai representasi dari 64 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampus yang berada di bawah naungan BEM Malang Raya, Fauzi menilai bahwa serangan terhadap satu pembela HAM sejatinya merupakan serangan terhadap seluruh ruang demokrasi dan nalar kritis mahasiswa.
“Jika kekerasan terhadap aktivis dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukanlah kekuatan negara hukum, melainkan ketidakmampuan negara melindungi warganya sendiri,” tegas Moh. Fauzi.
Menurutnya, penegakan hukum yang transparan dan tuntas menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa demokrasi di Indonesia tidak berubah menjadi sistem yang secara diam-diam membiarkan kritik dibungkam melalui teror.
Sebab ketika air keras mulai menggantikan argumen, maka yang sedang terancam bukan hanya seorang aktivis, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri.
Tuntutan Resmi BEM Malang Raya
Dalam pernyataan sikapnya, BEM Malang Raya juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah, yakni:
Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menangkap pelaku, serta mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut secara transparan dan akuntabel.
Menuntut aparat penegak hukum memastikan tidak ada ruang bagi impunitas, sehingga pelaku kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.
Mendesak negara untuk memberikan perlindungan nyata terhadap para pembela HAM, agar kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi tidak dibungkam oleh teror dan kekerasan.
BEM Malang Raya menegaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak boleh berdiri di atas rasa takut. Kritik, perbedaan pendapat, dan advokasi terhadap korban kekerasan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dilindungi oleh negara.
Reporter : Tim
Editor : Redaksi



