Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aktivis Kontras Disiram Air Keras, BEM Malang Raya: Negara Gagal Lindungi Kebebasan Berpendapat

Senin, 16 Maret 2026 | Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T14:46:11Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG – Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, menuai kecaman dari berbagai kalangan aktivis dan mahasiswa. Insiden yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia.

Wakil Koordinator BEM Malang Raya yang juga Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Wisnuwardhana Malang 2025, Aryo Bimo Soebagio, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menilai tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis merupakan simbol kegagalan negara dalam melindungi rakyat, khususnya dalam menjamin kebebasan berbicara yang merupakan hak dasar setiap warga negara.

Menurut Aryo, tindakan kekerasan terhadap aktivis yang dikenal kritis terhadap kebijakan negara menunjukkan adanya pola komunikasi kekuasaan yang cenderung otoriter dan anti-kritik. Padahal, dalam sistem demokrasi, kritik dan perbedaan pendapat seharusnya dilindungi sebagai bagian dari proses dialektika intelektual dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, menyimbolkan buruknya perlindungan terhadap kebebasan berbicara. Demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi, sebagaimana tercermin dalam sila keempat Pancasila, seolah hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata,” ujar Aryo dalam pernyataannya, Senin (16/3/2026) malam.

Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik dan suara intelektual di ruang publik. Menurutnya, jika kritik dibalas dengan kekerasan, maka hal tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam menjawab argumentasi secara rasional dan demokratis.

“Ketika kritik dijawab dengan kekerasan, itu menunjukkan bahwa negara tidak mampu menjawab narasi berbasis intelektual. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh rakyat bahwa siapa pun bisa menjadi korban jika ruang demokrasi tidak dijaga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aryo menyebut bahwa peristiwa tersebut harus menjadi alarm bagi masyarakat luas untuk tetap menjaga nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Ia menilai bahwa tanpa perlindungan hukum yang kuat, ruang demokrasi dapat terancam oleh praktik-praktik kekerasan yang merusak tatanan negara hukum.

Dalam pernyataannya, BEM Malang Raya juga menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, mendesak adanya transparansi serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Penanganan kasus tersebut harus berlandaskan prinsip due process of law dengan melibatkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan transparan.

Kedua, mereka mendesak Presiden untuk mengevaluasi dan mencopot Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang dinilai gagal menjalankan tugas secara konkret dalam melindungi serta mengawal pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Aryo juga menegaskan bahwa apabila proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras tidak berjalan secara adil dan tidak memberikan hukuman yang setimpal, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan demokrasi di Indonesia.
“Jika pelaku tidak dihukum secara tegas, maka itu akan menjadi bukti bahwa negara gagal melindungi rakyatnya sendiri.

Kebebasan berbicara harus berjalan seiring dengan jaminan keamanan bagi setiap warga negara yang menyuarakan kritik demi menjaga kehidupan demokrasi,” pungkasnya.

Reporter : Tim

Editor : Redaksi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update