Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Angka Perceraian di Kabupaten Malang Menurun, Pengadilan Agama Imbau Pasutri Perkuat Musyawarah Keluarga

Rabu, 31 Desember 2025 | Desember 31, 2025 WIB Last Updated 2025-12-31T10:56:57Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG – Angka perceraian di Kabupaten Malang menunjukkan tren penurunan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Malang, jumlah perkara perceraian pada tahun 2024 tercatat sebanyak 7.860 kasus, sementara pada tahun 2025 menurun menjadi 7.507 kasus. Penurunan ini menjadi sinyal positif atas meningkatnya kesadaran sebagian masyarakat akan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Drs. H. Misbah, M.H.I., melalui Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang Drs. H. Muh. Khairul, M.Hum., saat diwawancarai media Kabar Pojok Indonesia, Rabu siang (31/12/2025).

Menurutnya, meskipun angka perceraian masih tergolong tinggi, penurunan jumlah perkara tersebut patut disyukuri dan menjadi bahan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga itu sendiri.

“Jika dilihat dari data, memang terjadi penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini tentu menjadi harapan baik, meskipun kita tetap harus bekerja keras agar angka perceraian terus bisa ditekan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, faktor penyebab perceraian di Kabupaten Malang masih didominasi oleh masalah klasik, yakni persoalan ekonomi rumah tangga. Tekanan kebutuhan hidup, ketidakstabilan pendapatan, hingga ketidaksiapan pasangan dalam mengelola keuangan keluarga menjadi pemicu utama retaknya hubungan suami istri.

Namun demikian, pihak Pengadilan Agama juga mencermati adanya faktor baru yang belakangan mulai meningkat kontribusinya terhadap perceraian, yaitu judi online (judol). Aktivitas ini tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga memicu konflik berkepanjangan, hilangnya kepercayaan, serta rusaknya keharmonisan rumah tangga.

“Masalah ekonomi masih menjadi penyebab terbesar, tetapi akhir-akhir ini dampak judi online juga mulai merangkak naik dan cukup memprihatinkan,” ungkapnya.

Terkait wilayah atau kecamatan dengan angka perceraian tertinggi, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat merinci secara detail. Hal tersebut dikarenakan belum tersedianya aplikasi atau sistem pendataan yang memetakan perkara perceraian berdasarkan kecamatan secara spesifik.

“Kalau untuk kecamatan mana yang paling banyak, kami belum bisa memastikan karena memang belum ada aplikasi yang memetakan data tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Malang juga menyampaikan pesan moral kepada seluruh orang tua dan pasangan suami istri agar tidak tergesa-gesa mengajukan gugatan perceraian. Setiap persoalan rumah tangga diharapkan dapat dimusyawarahkan terlebih dahulu secara matang, melibatkan keluarga besar dari kedua belah pihak.

“Kami mengimbau agar perceraian dijadikan sebagai jalan terakhir. Musyawarahkan dulu secara serius dengan keluarga masing-masing, karena dampak perceraian itu sangat besar, terutama bagi anak-anak,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi keluarga yang broken marriage kerap berdampak langsung pada tumbuh kembang anak. Banyak anak dari keluarga bercerai yang kurang mendapatkan perhatian, baik dari sisi pengasuhan maupun pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang dan pangan. 

Kondisi ini dikhawatirkan akan menyeret anak-anak pada perilaku menyimpang, seperti kecanduan game online, judi online, berani melawan orang tua, hingga pergaulan negatif lainnya.

“Anak-anak sering menjadi korban. Ketika keluarga tidak utuh, pengawasan dan perhatian berkurang, sehingga sangat rawan terhadap pengaruh buruk lingkungan,” katanya.

Menatap tahun 2026, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berharap adanya peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya dalam membangun rumah tangga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai agama serta kekeluargaan.

“Harapan kami di tahun 2026, kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang semakin meningkat, sehingga angka perceraian dapat terus ditekan dan keluarga-keluarga bisa hidup lebih harmonis,” pungkasnya.

Penurunan angka perceraian ini diharapkan menjadi momentum bersama untuk memperkuat peran keluarga sebagai fondasi utama pembangunan sosial, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif konflik rumah tangga.

Reporter : M. Abdul R 

Editor : Matnadir
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update