Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Ini Penjelasan Sat Lantas Polres Batu

Senin, 27 Oktober 2025 | Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T01:43:29Z

KabarPojokIndonesia.com
-- KOTA BATU – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu mengingatkan masyarakat Kota Batu bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal kelahiran pemilik.
Menurut Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, masa berlaku SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

AKP Kevin Ibrahim menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
“Jadi, sekarang masa berlaku SIM mengikuti tanggal diterbitkannya SIM, bukan lagi tanggal lahir,” jelas AKP Kevin, Selasa (28/10/2025).

Dengan demikian, SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis dan tidak segera diperpanjang, maka pemilik harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti tes teori dan ujian praktik.

“Jadi, masyarakat perlu lebih teliti melihat masa berlaku SIM-nya. Jangan sampai terlambat, karena konsekuensinya harus mengulang dari awal,” tegas AKP Kevin.

Biaya perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM. Untuk SIM A dan B, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, SIM C sebesar Rp 75.000, dan SIM D sebesar Rp 30.000.

“Lebih baik memperpanjang lebih awal daripada harus mengulang proses dari awal,” pungkas AKP Kevin.

Reporter : M. Abdul R 

Editor : Matnadir
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update