Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PABPDSI Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Malang

Kamis, 25 September 2025 | September 25, 2025 WIB Last Updated 2025-09-25T21:24:58Z

KabarPojokIndonesia.com
-- Malang – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang. Jl. Doktor Sutomo No.1, Klojen, Kec. Klojen, Kota Malang, Kamis (25/09/2025).


Acara ini dihadiri lebih dari 50 peserta yang merupakan anggota BPD dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Malang.


Kegiatan dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars BPD, dilanjutkan doa bersama dan sambutan dari sejumlah tokoh penting. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan PABPDSI Kabupaten Malang. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, turut hadir dan memberikan sambutan sekaligus motivasi.

Dalam arahannya, Hadi Purnomo menyampaikan terima kasih kepada PABPDSI Kabupaten Malang atas kerja sama yang baik. Ia juga mengucapkan selamat kepada Ketua PABPDSI Kabupaten Malang, H. Ghufron Hasan, yang baru dilantik pada 16 September 2025. “Kami mengapresiasi semangat PABPDSI Kabupaten Malang yang hanya dalam waktu tujuh hari setelah pelantikan sudah bergerak cepat memperjuangkan hak-hak anggota BPD, khususnya terkait jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Ketua PABPDSI Kabupaten Malang, H. Ghufron Hasan, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan yang telah memfasilitasi kegiatan ini. 


Ia mengajak seluruh anggota BPD untuk bekerja sesuai tugas dan fungsi (tupoksi) dalam menjalankan roda pemerintahan desa, menjaga keharmonisan, dan bersama-sama membangun desa yang lebih baik.  

“BPD berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa Tahun 2019, khususnya Pasal 62 huruf (F),” tegas Ghufron.

Acara sosialisasi berlangsung lancar, antusias, dan penuh kekeluargaan, ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang dipandu oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepanjen, M. Zakki. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota BPD Kabupaten Malang semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan dapat segera mengakses manfaat program tersebut.

Reporter : Matnadir 

Editor : Redaksi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update