KabarPojokIndonesia.com -- Malang - Pemerintah Kabupaten Malang hari ini meresmikan Layanan Persampahan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan (UPT PP) Tumpang yang didukung oleh Program Bersih Indonesia (BI). Bertempat di halaman pendopo Kabupaten Malang, Selasa (10/06/2025) sore.
Kabupaten Malang telah terpilih sebagai lokasi percontohan pertama Program Bl. Program ini dimulai pada tahun 2020 oleh Aliansi untuk Mengakhiri Sampah Plastik (Alliance to End Plastic Waste-AEPW) dan didukung oleh Kemenko Marves.
Dalam sambutannya Sanusi Bupati Malang, menyampaikan, "Tujuan utama dari Program Bersih Indonesia yang dilaksanakan di Kabupaten Malang adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Program ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan potensi wisata di wilayah tersebut, serta mengelola sampah secara terpadu dan partisipatif," paparnya Sanusi.
Lebih lanjut Sanusi, Strategi pengelolaan sampah yang diusulkan dalam Program Bersih Indonesia di Kabupaten Malang mencakup beberapa langkah penting. Pertama, dilakukan pemilahan sampah mulai dari tingkat rumah tangga, di mana sampah organik dan non-organik dipisahkan. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk kompos, sedangkan sampah plastik dan jenis sampah lainnya yang tidak dapat ditimbun akan dikelola secara terpisah," terangnya.
Selain itu, program ini juga melibatkan kampanye ke desa-desa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Setiap rumah diharapkan memiliki tempat sampah yang terpisah untuk sampah organik dan non-organik, serta ada rencana untuk menjadikan Kabupaten Malang sebagai contoh praktik terbaik dalam pengelolaan sampah di Indonesia," tegasnya.
Peran desa-desa dalam mendukung keberhasilan program pengelolaan sampah di Kabupaten Malang sangat penting. Desa-desa diharapkan menjadi tempat untuk uji coba program pengumpulan dan pemilahan sampah. Setiap rumah di desa diharapkan memiliki tempat sampah yang terpisah untuk sampah organik dan non-organik. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk kompos, sementara sampah non-organik akan dikelola secara terpisah," jelasnya.
Selain itu, desa-desa juga akan dilibatkan dalam kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Dengan melibatkan masyarakat desa, diharapkan akan terbentuk budaya bersih, peduli, dan gotong royong dalam pengelolaan sampah, yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Kabupaten Malang dan bahkan di seluruh Indonesia," tandasnya.
Sementara itu ditempat yang sama Ahmad Dzulfikar Nurrahman, pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang menjelaskan melalui kerja sama yang erat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, program ini berfokus untuk memperluas jangkauan pengumpulan sampah, meningkatkan fasilitas pengolahan sampah, dan menerapkan sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Melalui layanan persampahan UPT-PP Tumpang, Pemerintah Kabupaten Malang telah menginisiasi sistem pengelolaan sampah yang andal dan berkelanjutan, serta mendukung pengelolaan sampah yang terpadu, efektif, dan dapat direplikasi oleh daerah lain," kata Avi, sapaannya.
Pada tahap awal, Program Bl difokuskan di 12 desa percontohan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Paras, Kecamatan Poncokusumo, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui UPT-PP Tumpang. Layanan pengangkutan sampah akan dibagi menjadi tiga kloter, masing-masing empat desa di setiap kloter.
Menyusul keberhasilan peluncuran layanan persampahan kloter I pada 17 Maret 2025 di Desa Duwet Krajan, Desa Kenongo, Desa Tulusbesar, dan Desa Wringinanom, layanan kloter II akan diluncurkan pada 11 Juni 2025 untuk memperluas layanan ke Desa Jeru, Desa Jambesari, Desa Benjor, dan Desa Kambingan. Kedelapan desa itu berada di Kecamatan Poncokusumo, Kecamatan Tumpang, dan Kecamatan Jabung
Sebelum peresmian, sosialisasi program dan edukasi perubahan perilaku tentang pengelolaan sampah telah dilakukan secara intensif di tingkat desa, RT, hingga rumah tangga. Hal ini bertujuan untuk mengelola sampah dengan aman, mengikuti layanan, dan memilah dari rumah. "Hingga saat ini, lebih dari 3.200 rumah tangga telah terdaftar sebagai pelanggan layanan ini," ujar Bimo Harimurti, Project Lead Bersih Indonesia.
Untuk mengimplementasikan layanan persampahan yang andal, terpadu, dan berkelanjutan, DLH Kabupaten Malang, dengan dukungan Program Bl, telah mengembangkan sistem, mekanisme dan prosedur layanan, Masing-masing pelanggan akan difasilitasi dua tong sampah untuk pemilahan sampah organik dan anorganik di sumber.
Untuk pelanggan rumah tangga, jadwal pengumpulan sampah dilakukan sebanyak empat kali dalam seminggu, dua kali pengangkutan sampah organik dan dua kali pengangkutan sampah anorganik oleh petugas layanan sampah, sementara untuk pelanggan non-rumah tangga akan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan jumlah timbulan sampah. Semua sampah akan dibawa ke TPA Paras untuk dipilah lebih rinci dan diproses lebih lanjut. Pada tahun ini, operasional layanan persampahan ini dibiayai oleh subsidi APBD dan pungutan retribusi sampah sesuai dengan besaran yang telah ditentukan dalam Perda Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2023," pungkasnya.
Reporter : Matnadir
Editor : Redaksi