KabarPojokIndonesia.com -- SURABAYA – Persoalan terkait kejelasan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 01968 dengan luas kurang lebih 142 meter persegi milik Mahfud, warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, mulai menemukan titik terang setelah dilakukan pertemuan dengan seorang pria bernama Yudi di wilayah Surabaya, Senin (18/05/2026) siang.
Mahfud didampingi istrinya, Agus Kurniawan selaku saudara, serta kuasa hukumnya Moch Ridwan, S.H., yang juga Direktur Tipikor Komnas LP-KPK, mendatangi Yudi guna mempertanyakan kejelasan SHM atas nama dirinya. Mahfud mengaku, fisik tanah dan bangunan tersebut sebelumnya telah terjual kepada seseorang bernama Patkurrahman.
Saat diwawancarai media Kabar Pojok Indonesia, Mahfud menjelaskan kronologi awal persoalan yang dialaminya. Ia mengaku sebelumnya memiliki pinjaman di BFI dan mengalami persoalan kredit hingga rumah miliknya disarankan untuk dijual agar tidak masuk proses lelang.
“Awalnya saya pinjaman di BFI. Kemudian saya mengalami persoalan kredit. Dari pihak BFI juga mengetahui kondisi saya dan menyarankan agar rumah dijual saja daripada dilelang,” ujar Mahfud.
Namun, menurutnya, setelah menemukan pembeli, dirinya justru mendapat informasi bahwa kredit tersebut telah di-closing oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya.
“Waktu sudah ada pembeli, tiba-tiba kredit saya sudah di-closing. Saya juga ingin tahu siapa yang melakukan closing tersebut. Setelah itu pegawai BFI datang ke rumah dan mengatakan kalau SHM ada di pihak lain, yaitu PT Griya Berkah Anugerah melalui Pak Yudi,” ungkapnya.
Mahfud mengaku kebingungan menghadapi persoalan administrasi dan hukum terkait sertifikat miliknya. Karena itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya.
“Dengan adanya persoalan ini, saya pasrahkan kepada kuasa hukum saya, Moch Ridwan, S.H., karena saya masyarakat biasa yang tidak begitu memahami persoalan surat dan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Moch Ridwan, S.H., usai melakukan pertemuan bersama Yudi mengungkapkan bahwa mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan awal yang dinilai cukup positif.
“Alhamdulillah tadi sudah ada titik terang. Sudah ada kesepakatan, hanya saja dari pihak kami harus mengambil SHM tersebut langsung di tempat penyimpanan pihak Pak Yudi,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, proses serah terima dokumen direncanakan akan dilakukan di Samarinda, Kalimantan, pada Sabtu mendatang. Hal itu dilakukan demi mempercepat penyelesaian perkara.
“Menurut penjelasan Pak Yudi, apabila menunggu pihak pemegang dokumen datang ke Jawa Timur harus menunggu sekitar dua bulan lagi. Maka demi percepatan penyelesaian, kami dari tim akan berangkat ke Samarinda,” jelasnya.
Ridwan berharap persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami hal serupa.
“Harapan saya ke depan, ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan sampai masyarakat kecil dibingungkan atau dirugikan dalam persoalan administrasi seperti ini,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Yudi yang mengaku sebagai cessor menjelaskan bahwa persoalan tersebut pada dasarnya hanya berkaitan dengan proses penebusan dokumen dan mekanisme pralelang.
“Sebenarnya hanya masalah penebusan sertifikat terkait proses lelang. Kami lebih memprioritaskan debitur untuk melakukan penebusan sebelum proses lelang berjalan,” ujar Yudi.
Ia menjelaskan, proses sempat terkendala karena adanya perubahan administrasi dari sistem manual ke elektronik, termasuk proses balik nama di notaris.
“Karena sudah masuk proses dan pihak debitur ingin melakukan penebusan, maka proses administrasi itu harus ditarik terlebih dahulu. Yang mengurus sebelumnya adalah pihak pembeli pralelang,” jelasnya.
Menurut Yudi, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan berharap seluruh proses segera selesai dengan baik.
“Harapan kami semuanya selesai. Pihak debitur menyelesaikan pelunasan, dokumen diserahkan, dan proses administrasi selesai dengan baik. Intinya itu saja,” pungkasnya.
REPORTER : Matnadir
EDITOR : Redaksi




Tidak ada komentar:
Posting Komentar