KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Komitmen dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan kembali ditunjukkan oleh Matnadir. Setelah melalui serangkaian proses yang cukup panjang di Kantor ATR/BPN Kota Malang, pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Kelurahan Lesanpuro, Kota Malang, akhirnya berhasil diselesaikan dan diserahkan langsung kepada pemilik pada Rabu (17/06/2026) pagi.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi pemilik tanah yang selama ini menunggu penyelesaian administrasi pertanahan agar status kepemilikan lahannya memiliki kepastian hukum yang jelas dan sesuai dengan data yang sebenarnya.
Saat ditemui usai penyerahan sertifikat, Matnadir menjelaskan bahwa proses pengurusan SHM tersebut diawali dengan pembenahan data administrasi yang ditemukan tidak sesuai, khususnya terkait perbedaan tanggal lahir yang tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah.
“Proses awal yang kami lakukan adalah memperbaiki data administrasi karena terdapat ketidaksesuaian tanggal lahir pada dokumen yang berkaitan dengan SHM.
Setelah itu, kami mengajukan proses perbaikan dan verifikasi ke Kantor ATR/BPN Kota Malang agar data pemilik dapat disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah,” ujar Matnadir.
Menurutnya, setelah proses koreksi data selesai dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengukuran dan penetapan batas bidang tanah atau yang dikenal dengan proses tapak kavling. Tahapan ini bertujuan memastikan luas serta batas tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Setelah perbaikan data selesai, dilanjutkan dengan proses tapak kavling untuk memastikan batas-batas tanah. Tahapan ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik,” jelasnya.
Tidak berhenti sampai di situ, proses kemudian berlanjut pada tahapan split atau pemecahan sertifikat menjadi tiga bidang, sesuai kebutuhan dan permohonan pemilik tanah. Seluruh proses tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan ATR/BPN.
Matnadir menegaskan bahwa setiap tahapan memerlukan ketelitian dan kesabaran karena harus melalui verifikasi administrasi maupun teknis yang cukup detail. Namun berkat koordinasi yang baik dengan pihak terkait, seluruh proses akhirnya dapat diselesaikan dengan lancar.
“Alhamdulillah seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik hingga akhirnya sertifikat selesai dan hari ini bisa kami serahkan langsung kepada pemilik. Ini merupakan bentuk pelayanan dan pendampingan agar masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanahnya,” katanya.
Sementara itu, pemilik sertifikat, Suryono, mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas bantuan serta pendampingan yang diberikan selama proses pengurusan berlangsung.
Menurut Suryono, proses administrasi pertanahan sering kali menjadi hal yang membingungkan bagi masyarakat awam, terutama ketika terdapat perbedaan data atau harus melalui tahapan teknis seperti pengukuran dan pemecahan sertifikat.
“Saya sangat berterima kasih kepada Pak Matnadir yang telah membantu dan mendampingi proses ini sampai selesai. Awalnya memang ada kendala terkait data administrasi, tetapi akhirnya semua bisa diselesaikan dan sertifikat sudah kami terima,” ungkap Suryono.
Ia berharap dengan selesainya pengurusan SHM tersebut, kepemilikan tanah yang dimilikinya kini memiliki legalitas yang kuat dan dapat memberikan rasa aman bagi keluarga.
Keberhasilan penyelesaian pengurusan SHM warga Lesanpuro ini menjadi contoh penting bahwa persoalan administrasi pertanahan dapat diselesaikan melalui prosedur yang benar, komunikasi yang baik, serta pendampingan yang tepat. Dengan dokumen yang telah sesuai dan memiliki kepastian hukum, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dalam menjaga hak kepemilikan tanahnya.
Selain memberikan kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan juga menjadi langkah penting dalam mencegah sengketa tanah di masa mendatang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh data kepemilikan tanah sesuai dengan dokumen kependudukan dan segera melakukan pembaruan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Dengan selesainya pengurusan tersebut, warga kini dapat memanfaatkan sertifikat yang telah diterima sebagai bukti kepemilikan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
REPORTER : Tim
EDITOR : Redaksi




Tidak ada komentar:
Posting Komentar