KabarPojokIndonesia.com -- MALANG, Kabar Pojok Indonesia – Status hukum terhadap pihak yang diduga turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana tetap dapat diproses secara hukum meskipun tersangka utamanya meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Agus Subiantoro, S.H., Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kabupaten Malang, saat diwawancarai oleh media Kabar Pojok Indonesia, Sabtu (07/03/2026) siang di kantornya yang berada di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
Menurut Agus Subiantoro, dalam sistem hukum pidana Indonesia dikenal prinsip bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual, sehingga setiap orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana tetap bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing.
Ia menjelaskan, apabila tersangka utama meninggal dunia, maka proses hukum terhadap orang tersebut memang gugur demi hukum. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 140 huruf a KUHP, yang menyatakan bahwa penuntutan pidana tidak dapat dilanjutkan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
“Namun demikian, bagi pihak lain yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut, proses hukum tetap dapat berjalan. Mereka tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti ikut melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Agus.
Agus menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku penuh pada tahun 2026, kematian tersangka utama tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap pelaku lainnya yang terlibat.
Dalam KUHP baru ditegaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Artinya, apabila dalam suatu tindak pidana terdapat beberapa orang yang terlibat, maka masing-masing tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara terpisah.
“Penyidik akan melihat peran masing-masing individu secara person by person. Jadi walaupun aktor utama meninggal dunia, orang yang turut serta, membantu, atau bekerja sama melakukan kejahatan tetap bisa diproses secara hukum,” terangnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), ketentuan mengenai penyertaan diatur secara tegas.
Pada Pasal 20 UU 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa pihak yang turut melakukan tindak pidana (medepleger) tetap dipandang sebagai pelaku dan dapat dipidana sebagaimana pelaku utama.
Dengan demikian, seseorang yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, ataupun membujuk orang lain untuk melakukan tindak pidana tetap memiliki tanggung jawab hukum penuh atas perbuatan tersebut.
“Apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan dalam perbuatan pidana bersama-sama, maka ancaman pidananya bisa sama dengan pelaku utama, meskipun pelaku utama sudah meninggal dunia,” tegasnya.
Agus juga menjelaskan bahwa dalam praktik hukum pidana terdapat perbedaan konsekuensi antara pelaku utama dengan pelaku lain yang terlibat.
Jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, maka kewenangan negara untuk menuntut pidana terhadap orang tersebut menjadi hapus. Prinsip ini juga dikenal dalam Pasal 77 KUHP lama dan tetap diadopsi dalam konsep KUHP baru.
Namun terhadap pelaku lain yang turut serta, penyidik maupun jaksa penuntut umum tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan.
“Karena kematian salah satu pelaku tidak menghapus fakta hukum bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Selain pelaku utama dan pihak yang turut serta, Agus juga menyinggung mengenai pembantuan dalam tindak pidana (medeplichtige).
Dalam Pasal 21 KUHP Baru, disebutkan bahwa seseorang yang memberikan bantuan ketika kejahatan terjadi juga tetap dapat dipidana meskipun pelaku utama telah meninggal dunia. Namun, ancaman pidananya biasanya lebih ringan dibandingkan dengan pelaku utama atau pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Agus Subiantoro menegaskan bahwa secara hukum kematian tersangka utama hanya menghentikan proses perkara terhadap dirinya sendiri, tetapi tidak menghapus tanggung jawab pidana bagi pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Selama terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : M. Abdul Ramadhani
Editor : Matnadir



