Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Malang Ungkap 26 Kasus Curanmor, 14 Tersangka Ditangkap, 38 Motor Berhasil Disita

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T14:11:48Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG - Kepolisian Resor Malang mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto di Mapolres Malang, Kamis (12/03/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, polisi membeberkan hasil pengungkapan kasus curanmor selama periode 1 Februari hingga 10 Maret 2026. Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 14 orang tersangka.

Kapolres Malang AKBP Taat mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satreskrim Polres Malang bersama polsek jajaran dalam menindak kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Dalam periode 1 Februari hingga 10 Maret 2026, Polres Malang berhasil mengungkap 26 kasus curanmor dengan 14 orang tersangka, yang telah diamankan,” kata Taat saat konferensi pers, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, dari pengungkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan 38 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Kendaraan tersebut berasal dari sejumlah lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Malang.

Sejumlah wilayah yang menjadi lokasi kejadian di antaranya Singosari, Dau, Dampit, Turen, Kepanjen, Pakis, Bululawang, Ngajum, Wagir, Pakisaji, Sumberpucung, Wonosari, Karangploso, hingga Lawang.

Kapolres menambahkan para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari merusak pagar rumah, mencuri kendaraan di parkiran kos, hingga menggunakan kunci palsu untuk membobol kunci kendaraan.

“Modus yang digunakan cukup beragam, mulai dari merusak pagar rumah dan mengambil motor di halaman, mencuri di parkiran kos saat malam hari, hingga menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Barang bukti tersebut antara lain kunci T dan alat pembobol kendaraan, gerinda potong, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta sejumlah barang milik pelaku seperti helm, jaket, pakaian, hingga telepon genggam yang digunakan saat beraksi.

“Total ada 38 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti, selain itu juga terdapat alat-alat yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan,” kata Hafiz, Rabu (11/3/2026).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Hafiz menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terkait dengan kasus ini,” pungkasnya.

Reporter : Tim

Editor : Redaksi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update