Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Matnadir Bantu Warga Urus Sertifikat Hak Milik Seluas 1.850 m² di Buring Kota Malang

Sabtu, 14 Maret 2026 | Maret 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-14T15:13:00Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG – Kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Matnadir dengan membantu proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di wilayah Buring, Kota Malang. Sertifikat dengan luas kurang lebih 1.850 meter persegi tersebut akhirnya berhasil diselesaikan dan diserahkan kepada pemiliknya pada Sabtu (14/03/2026) siang.

Proses pengurusan sertifikat tanah tersebut tidak berlangsung instan. Berkas yang awalnya masih berstatus Letter C dengan berbagai kekurangan administrasi harus melalui sejumlah tahapan agar dapat diproses menjadi Sertifikat Hak Milik yang sah secara hukum.

Saat diwawancarai oleh media, Matnadir menjelaskan bahwa awal mula dirinya membantu proses pengurusan tersebut berawal dari permintaan seorang warga bernama Samsiah.

“Awalnya saya dikenalkan oleh Mbak Samsiah. Beliau memang sudah sering mengurus berbagai keperluan administrasi kepada saya. Dari situlah saya kemudian diminta membantu pengurusan tanah milik Mbak Diniandini,” ujar Matnadir.

Ia menuturkan, ketika pertama kali menerima berkas tersebut, dokumen tanah masih dalam bentuk Letter C dan terdapat sejumlah kekurangan administrasi yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum dapat diproses menjadi sertifikat resmi.

“Waktu saya menerima berkasnya masih Letter C dan masih banyak kekurangan dokumen. Jadi prosesnya tidak bisa langsung selesai. Saya pelan-pelan melengkapi satu per satu persyaratannya, mulai dari administrasi kelurahan hingga ke instansi terkait. Alhamdulillah akhirnya bisa selesai juga,” jelasnya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat dan hanya memiliki dokumen lama seperti Letter C, sehingga membutuhkan proses cukup panjang untuk dapat diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara itu, pemilik tanah, Diniandini, mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan yang diberikan dalam proses pengurusan sertifikat tersebut. Ia mengatakan bahwa proses pengurusan dari dokumen lama hingga menjadi sertifikat resmi bukanlah hal yang mudah.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Matnadir yang sudah membantu mengurus sampai selesai. Awalnya kami tidak tahu harus memulai dari mana karena masih Letter C dan banyak kekurangan berkas,” ungkapnya.

Ia juga berharap dengan adanya sertifikat tersebut, kepemilikan tanah miliknya kini menjadi lebih aman dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Dengan selesainya proses pengurusan ini, diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat lainnya agar segera mengurus legalitas tanah mereka sehingga memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

Reporter : Tim

Editor : Redaksi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update