KabarPojokIndonesia.com -- KABUPATEN MALANG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang berlaku bersamaan dengan KUHP baru sejak 2 Januari 2026, menuai polemik serius di kalangan praktisi dan pemerhati hukum. Sejumlah pasal dinilai membuka ruang tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum serta berpotensi mengancam kebebasan sipil dan supremasi hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kabupaten Malang, Agus Subiantoro, S.H., saat diwawancarai media Kabar Pojok Indonesia, Senin (02/02/2026).
Menurut Agus, meskipun KUHAP baru diklaim sebagai upaya modernisasi hukum acara pidana, substansi yang tertuang justru menimbulkan kekhawatiran mendalam, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
“KUHAP seharusnya menjadi instrumen pengaman hak warga negara, bukan justru memberi ruang lebar bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tegas Agus.
Pasal Kontroversial Picu Kekhawatiran Publik
Agus mengungkapkan, sejumlah pasal dalam KUHAP baru dinilai sangat problematik. Salah satunya adalah ketentuan yang memungkinkan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa izin pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 dan pasal terkait lainnya.
“keadaan mendesak” yang bersifat subjektif dikhawatirkan menjadi celah penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, masih adanya pasal-pasal karet dalam KUHP yang berkaitan erat dengan KUHAP baru, seperti Pasal 240 dan 241, dinilai berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Tak kalah krusial, penahanan pada tahap penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHAP baru, dianggap melonggarkan batas kebebasan individu dan bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah.
“Yang paling disesalkan, proses pembentukan KUHAP ini minim partisipasi publik. Kurang transparan dan terkesan terburu-buru,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menyoroti potensi konflik kewenangan antara Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam penanganan perkara korupsi. Revisi KUHAP memunculkan perdebatan tajam antara konsep dominus litis Kejaksaan dengan kewenangan penyidikan yang selama ini berada di tangan Polri.
Pengaturan Polri sebagai penyidik utama yang mengawasi PPNS dan penyidik tertentu, namun tidak mencakup penyidik Kejaksaan dan KPK, juga dinilai menciptakan standar ganda dalam sistem peradilan pidana.
“Transisi penerapan KUHAP baru ini rawan menimbulkan kekacauan administratif, terutama karena belum sinkronnya aturan teknis antar lembaga penegak hukum,” jelasnya.
Agus menegaskan, KUHAP baru berpotensi menyebabkan kemunduran perlindungan HAM, termasuk meningkatnya risiko salah tangkap, salah tahan, serta praktik kekerasan dan maladministrasi akibat melemahnya pengawasan yudisial.
Tak hanya itu, pasal-pasal yang dinilai anti-kritik dikhawatirkan akan membawa Indonesia mundur ke arah otoritarianisme, di mana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, bukan keadilan.
“Ketiadaan aturan turunan seperti PP dan Peraturan Teknis saat KUHAP ini diberlakukan, jelas berbahaya dan menimbulkan kerancuan hukum di lapangan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan, kriminalisasi yang meluas berpotensi mengancam kebebasan akademik, mempersempit ruang partisipasi publik, serta berdampak negatif terhadap iklim investasi dan perekonomian nasional.
Menutup pernyataannya, Ketua BBHAR Kabupaten Malang mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KUHAP baru, membuka ruang dialog publik, serta memastikan setiap regulasi hukum benar-benar berpihak pada keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Reporter : Tim
Editor : Matnadir



