Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua BBHAR Kabupaten Malang Jelaskan Poligami, Nikah Siri, dan Kumpul Kebo dalam Perspektif KUHP Nasional

Senin, 26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T10:32:00Z

KabarPojokIndonesia.com
-- KABUPATEN MALANG – Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kabupaten Malang, Agus Subiantoro, S.H., menegaskan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tidak serta merta mengkriminalisasi praktik-praktik kehidupan privat masyarakat, seperti poligami, nikah siri, maupun hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo).

“Hal tersebut disampaikan Agus Subiantoro saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp oleh media Kabar Pojok Indonesia, Senin (26/01/2026). Ia menyampaikan pandangan hukumnya dalam tulisan berjudul ‘Poligami, Nikah Siri, dan Kumpul Kebo dalam Perspektif KUHP Nasional’.”

Menurut Agus, tulisan tersebut bertujuan memberikan pencerahan sekaligus meminimalkan kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait batasan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata (Hukum Perkawinan) dalam sistem hukum Indonesia, seiring mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada awal tahun 2026.

“Banyak informasi di media sosial yang menyederhanakan bahkan mencampuradukkan pengaturan hukum pidana dengan hukum perkawinan. Akibatnya muncul kekhawatiran seolah-olah negara akan mengkriminalisasi kehidupan privat masyarakat secara berlebihan, padahal tidak demikian,” ujar Agus.

Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional dirumuskan dengan pendekatan yang kontekstual dan berhati-hati, terutama dalam mengatur perbuatan yang bersinggungan dengan ranah keluarga dan moralitas.

Agus menjelaskan, pada prinsipnya poligami tidak dilarang dalam hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang menganut asas monogami, namun tetap membuka ruang bagi poligami dengan syarat-syarat ketat, antara lain adanya izin pengadilan dan persetujuan dari istri atau istri-istri sebelumnya.

“Pengaturan ini bertujuan melindungi hak-hak perempuan dan mencegah praktik poligami yang dilakukan secara sewenang-wenang,” jelasnya.

Dalam konteks KUHP Nasional, poligami yang dilakukan sesuai ketentuan hukum perkawinan tidak dapat dipidana. Hal ini menunjukkan konsistensi antara hukum pidana dan hukum perdata. Oleh karena itu, anggapan bahwa KUHP Nasional melarang poligami merupakan pemahaman yang keliru.

Terkait nikah siri, Agus menerangkan bahwa praktik tersebut merupakan perkawinan yang sah menurut hukum agama, namun tidak dicatatkan secara administratif oleh negara, baik melalui Kantor Urusan Agama maupun Dinas Catatan Sipil.

“Nikah siri tidak hanya terjadi pada masyarakat Muslim, tetapi juga pada masyarakat non-Muslim karena faktor adat istiadat, seperti belum terpenuhinya syarat adat dalam perkawinan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional tidak melarang nikah siri dan tidak mengkualifikasikannya sebagai tindak pidana. Namun demikian, konsekuensi hukum dapat muncul dalam ranah perdata atau administrasi, terutama jika menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak atau berdampak pada hak-hak anak.

“Negara menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, praktik kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan diatur dalam Pasal 412 KUHP Nasional. Agus menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak bersifat represif, melainkan bertujuan menjaga nilai-nilai keluarga dan mencegah dampak sosial yang lebih luas, seperti kerentanan perempuan dan anak.

“Pasal ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang dirugikan secara langsung dan mengajukan pengaduan,” jelas Agus.

Dengan demikian, praktik kumpul kebo tidak bisa serta merta dipidanakan, terlebih oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau tidak dirugikan secara langsung. Ia juga menambahkan bahwa sanksi sosial atau sanksi adat, seperti denda atau pengusiran, merupakan hal yang berbeda sepanjang tidak melampaui ketentuan pidana dalam KUHP Nasional.

Agus menekankan pentingnya peran Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari polisi, jaksa, hakim, hingga advokat, dalam menerapkan KUHP Nasional secara bijak dan berkeadilan.

“APH tidak hanya dituntut membaca norma secara tekstual, tetapi juga menafsirkan dan menerapkannya secara kontekstual dengan mempertimbangkan keadilan, kemanfaatan, hak asasi manusia, serta adat istiadat yang hidup di masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki keragaman suku dan budaya, sehingga penegakan hukum harus mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir.

Sebagai penutup, Agus Subiantoro menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana harus diiringi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat serta peningkatan literasi hukum bagi Aparat Penegak Hukum.

“Kesalahpahaman yang berkembang bukan karena substansi norma yang keliru, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap tujuan dan karakter pengaturan hukum pidana itu sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, KUHP Nasional tidak dimaksudkan untuk mengintervensi secara berlebihan kehidupan privat warga negara, melainkan menjaga keseimbangan antara kebebasan individu, perlindungan institusi keluarga, serta ketertiban dan nilai sosial dalam masyarakat.

“Pemahaman yang utuh akan membantu masyarakat menyikapi perubahan hukum secara rasional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Reporter : M. Abdul R 

Editor : Matnadir
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update