KabarPojokIndonesia.com -- JAKARTA, - || Sekali lagi Jaksa Agung menunjukkan taring kinerjanya, lewat langkah tegas yang diambil berselang satu hari setelah resmi dicopotnya tiga mantan pimpinan tertinggi Badan Gizi Nasional ( BGN ) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya yang kini mengenakan rompi tahanan merah muda itu, adalah; Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN), Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan). Hari ini, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan, Rabu (3/6-2026).
Diduga kuat, ketiga pejabat tinggi itu menjadi dalang utama dalam pusaran megakorupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, lantaran menyeret nama-nama purnawirawan berpangkat tinggi. Sebagaimana diketahui, Sony Sonjaya adalah purnawirawan Polri berpangkat Irjen Pol (lulusan Akpol 1991), sementara Lodewyk Pusung merupakan purnawirawan jenderal bintang dua TNI AD (Mayjen) yang pernah menjabat sebagai Pangdam I/Bukit Barisan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, yang menjadi narasumber utama dalam pengungkapan kasus ini, membeberkan secara blak-blakan modus kejahatan para tersangka.
Syarief mengungkapkan bahwa program prioritas nasional yang diguyur APBN sebesar Rp85,27 triliun (2025) dan Rp268 triliun (2026) ini justru dijadikan “bancakan”.
”Para tersangka melakukan intervensi secara melawan hukum kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil lapangan, sehingga terjadi mark-up atau penggelembungan harga yang sangat fantastis,” urai Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan temuan penyidik, beberapa penggelembungan anggaran tersebut meliputi:
- Pengadaan 21.801 unit Motor Listrik: Nilai total pengadaan mencapai Rp1.035.515.297.908,02 (Satu triliun tiga puluh lima miliar lebih) yang diserahkan kepada PT YAT. Vendor ini terbukti tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
- Barang Operasional Lainnya: Mark-up besar-besaran juga terjadi pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch yang nilainya mencapai Rp75 miliar. Semuanya dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Tak berhenti di situ, Syarief juga membongkar adanya praktik mafia jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Tersangka Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan pengaturan verifikasi di Portal Mitra BGN.
”Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG ternyata terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh para tersangka sendiri. Ini yang membuat mereka meraup insentif miliaran rupiah setiap hari,” tegas Syarief. Parahnya, titik dapur ini juga diperjualbelikan. Di Kabupaten Lombok Timur, satu titik SPPG dipatok seharga Rp950 juta, sedangkan di Batam mencapai Rp400 juta.
_Penyidikan Cepat dan Langkah Pembersihan Istana?_
Syarief menjelaskan bahwa penyidikan senyap kasus ini sejatinya telah dimulai sejak 29 Mei 2026. Puncaknya, pada Rabu pagi sebelum penahanan, tim penyidik Kejagung telah menggeledah kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Informasi mengenai kebobrokan tata kelola dan jual beli titik SPPG ini ternyata sudah sampai ke telinga Istana. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa temuan-temuan inilah yang memicu kemarahan Presiden Prabowo hingga akhirnya merombak total pimpinan BGN pada 2 Juni 2026.
Atas perbuatan merugikan uang rakyat tersebut, ketiga eks pimpinan BGN ini dijerat dengan sangkaan berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 subsidiair Pasal 60 pada undang-undang yang sama. Ketiganya kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat di balik jeruji besi, yakni 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 Miliar sesuai dengan rilis resmi dari Kejagung RI.
REPORTER : Tim
EDITOR : Redaksi




Tidak ada komentar:
Posting Komentar